Prof. Dr. Faisal Santiago, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta, menilai akreditasi unggul menjadi faktor penentu dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) hukum yang mampu bersaing di level global. Menurutnya, perkembangan pesat di era digital dan kompleksitas masalah hukum membuat calon mahasiswa kini lebih selektif memilih perguruan tinggi.

Faisal menjelaskan perubahan preferensi ini mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat kualitas institusi secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada gelar akademik semata. Calon mahasiswa semakin menimbang aspek seperti akreditasi, kompetensi lulusan, jaringan internasional, serta peluang pengembangan karier setelah menyelesaikan studi.
Perubahan preferensi calon mahasiswa
Di tengah lanskap pendidikan tinggi yang semakin dinamis, gelar akademik tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur. Faisal menyoroti bahwa calon mahasiswa kini lebih cermat menilai reputasi akademik dan bukti konkret kualitas pendidikan yang ditawarkan institusi. Pilihan ini, menurutnya, dipengaruhi oleh kebutuhan pasar kerja dan tuntutan profesional yang menuntut keterampilan praktis serta kesiapan menghadapi isu lintas negara.
Peran akreditasi dalam membangun daya saing
Sebagai bentuk pengakuan terhadap mutu institusi dan program pendidikan, akreditasi unggul dinilai Faisal sebagai salah satu alat ukur yang mampu meningkatkan kepercayaan publik dan mitra kerja. Ia menekankan bahwa akreditasi bukan sekadar label administratif, melainkan cerminan proses pembelajaran, kurikulum, dan mutu lulusan yang konsisten.
Dengan status akreditasi yang kuat, program studi dapat lebih mudah menjalin kerja sama internasional, menarik dosen dan mahasiswa berkualitas, serta membuka peluang karier yang lebih luas bagi lulusan. Faisal menilai upaya meningkatkan akreditasi harus diikuti oleh perbaikan kapasitas pengajaran, penelitian, dan fasilitas pendukung yang relevan dengan tantangan hukum modern.
Titik tekan kurikulum dan jejaring internasional
Faisal juga menggarisbawahi pentingnya penguatan kompetensi lulusan melalui kurikulum yang responsif terhadap perubahan hukum di era digital. Selain itu, pengembangan jejaring internasional dan peluang magang atau kolaborasi lintas negara menjadi bagian yang tak terpisahkan dari strategi menghasilkan lulusan yang siap bersaing secara global.
Menurutnya, perhatian terhadap aspek non-akademik seperti kemampuan berbahasa asing, pemahaman teknologi hukum, dan pengalaman praktis akan semakin menentukan kesiapan lulusan memasuki pasar kerja yang kompetitif dan terintegrasi secara internasional.
Implikasi bagi institusi pendidikan
Guna menjawab perubahan permintaan tersebut, institusi pendidikan tinggi dituntut memperkuat standar mutu internal dan eksternal. Faisal menekankan perlunya sinkronisasi standar akreditasi, pengembangan kompetensi lulusan, dan upaya memperluas jejaring profesional, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dia menyoroti bahwa langkah-langkah peningkatan kualitas harus bersifat strategis dan berkesinambungan agar dampaknya terasa pada daya saing lulusan. Penguatan akreditasi menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan lulusan memiliki kualifikasi yang diakui oleh dunia kerja dan mitra internasional.
Pernyataan Faisal disampaikan dalam konteks perubahan preferensi calon mahasiswa dan tantangan pengajaran hukum di era digital, serta perlunya orientasi baru dalam pengelolaan program pascasarjana untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Dengan melihat perkembangan tersebut, upaya memperkuat “akreditasi unggul” dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun SDM hukum yang adaptif dan kompetitif di panggung global.
